MDR menjelaskan, menerima seluruh keputusan terkait penetapan hasil perolehan suara yang dilaksanakan oleh KPU Buru di Gren Sarah Hotel, Namlea, pada tanggal 7 April kemarin.
MDR juga sudah tidak akan lagi mengajukan gugatan PHPU ke MK. "Saya menerima hasil penetapan perolehan suara oleh KPU, dan kami tidak ada upaya untuk maju ke MK lagi", ujar MDR, Selasa, (8/4/2025), yang saat ini berada di Jakarta.
Kata MDR, perlakuan yang sama juga kepada Paslon Amanah seandainya saat PSU dan PUSS serta hasil akhir keseluruhan Amanah yang menang.
Menurut MDR, sebagai calon Bupati dengan jargon Mandat, tidak akan mengajukan keberatan karena usai keputusan MK untuk PSU di Debowae dan PUSS di Namlea, sudah tidak bisa memungkinkan untuk Mandat bertarung kembali.
Terkait MDR tidak menandatangani hasil pleno di KPU, hal tersebut dikarenakan saat ini MDR sedang berada di Jakarta. "Saya belum tandatangan hasil pleno perolehan suara karena saya lagi di Jakarta, tapi kapanpun dan dimanapun saya siap tandatangan", ujar MDR.
"Saya doakan semoga semua berjalan lancar agar rakyat bisa menikmati pembangunan di negeri tercinta, jangan ribut-ribut lagi, mari kita damai semua bergandengan tangan membangun Buru", tutup MDR ( R xx )
Posting Komentar