E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Boby Effendy : KPU Sumut Telah Melakukan Klarifikasi dan Verifikasi Terkait Oknum Komisioner KPU Nisbar Yang di Tetapkan Tersangka

Koordinator Divisi SDM KPU Sumut, Robby Effendy (SUMBER FOTO GOGGLE IMAGE) 
MEDAN // Koreksinews
– Oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat berinisial FID (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah digerebek bersama seorang wanita yang diduga selingkuhannya di sebuah kamar kos di Kota Gunungsitoli. KPU Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan verifikasi dan klarifikasi.

Koordinator Divisi SDM KPU Sumut, Robby Effendy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait kasus tersebut pada 23 April 2025 lalu. Hasilnya telah dilaporkan ke KPU Pusat.  

“Kami sudah melakukan pemeriksaan, tetapi yang bersangkutan belum bisa hadir karena waktu itu masih dalam proses hukum di Polres. Nanti hasilnya akan kami simpulkan dan kirimkan ke KPU RI, dan surat tembusanya telah kita kirim ke KPU RI,” kata Robby saat dihubungi via Whatsapp. Jumat, (25/04/2025). 

Robby mengatakan bahwa pihaknya bakal melaksanakan PKPU dan menunggu keputusan dari KPU RI. Mereka juga bakal mengikuti proses jika ada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kita bakal membuat sesuai dengan prosedur di PKPU kita tentang tata kerja anggota KPU, bagaimana keputusannya kita akan melihat petunjuk dari KPU RI dan kalau nanti ada yang melaporkan ke DKPP ya kita ikutin semua prosedur," ucapnya.(GANDA).
Posting Komentar

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda Mengenai Berita Ini!!