Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, IPTU Welman H. Sitompul, S.H., M.H., mengatakan bahwa operasi pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya diduga penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan milik seorang pria berinisial S (45) di Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli
Menindaklanjuti informasi tersebut, Pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal yang diduga kuat sebagai sabu-sabu yang di sembunyikan dengan rapi di dalam batang besi jemuran pakaian, dengan berat bruto mencapai 3,27 gram.
Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kapolres Nias menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di wilayah Nias,” tegas AKBP Revi Nurvelani. Kamis (13/03/2025).
Kapolres Nias juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika di wilayah kita,” ujarnya. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian.(GANDA).
Posting Komentar