GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Nias menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Miga, Gunungsitoli, pada Selasa (25/3/2025). Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan warga mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para pengguna narkoba.
Kasat Narkoba IPTU Welman H. Sitompul, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Nias AIPDA M.Motivasi Gea membenarkan adanya razia untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,
Pada saat Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggerebekan di lokasi, beberapa orang terlihat melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial T.W. (32). Selain itu, warga yang turut membantu juga berhasil menangkap seorang pria berinisial R.P. alias B (44), yang kemudian diserahkan kepada petugas.
Kedua terduga pengguna narkoba tersebut langsung diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada keduanya. Namun, hasil tes urine menunjukkan perbedaan. T.W. Pr (32) dinyatakan negatif narkoba, sementara R.P. alias B (44) terbukti positif menggunakan narkoba.
Pemeriksaan terhadap R.P. alias B (44) yg menunjukan Positif, Sat Narkoba Polres Nias lakukan assessment di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunungsitoli untuk proses tindak lanjut.
Polres Nias mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nias dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.(GANDA/Humas Polres Nias).
Posting Komentar