Laporan bernomor 010/LSM-MRLB/ME-KP/III/2025 ini merujuk pada hasil monitoring dan investigasi LSM MRLB Sumsel terhadap tiga sumber data utama:
1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 09.A/LHP/XVIII.PLG/03/2023 tertanggal 15 Maret 2023.
2. Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Pengadaan Barang dan Jasa Disporapar Kota Prabumulih Tahun 2022.
3. Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Prabumulih tahun 2022.
Berdasarkan investigasi, LSM MRLB Sumsel menemukan selisih anggaran yang cukup besar antara LHP BPK RI dan SIRUP LKPP. Dalam LHP BPK RI, anggaran Disporapar tahun 2022 tercatat sebesar Rp 8.161.999.802,00. Namun, dalam SIRUP LKPP, anggaran yang dipublikasikan hanya mencapai Rp 3.708.000.000,00.
“Terdapat selisih anggaran sebesar Rp 3.078.451.597,00 yang tidak terpublikasikan di SIRUP LKPP dan diduga tidak memiliki kegiatan yang jelas atau fiktif,” tulis LSM MRLB dalam laporannya.
LSM MRLB Sumsel menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Disporapar Prabumulih tahun 2022. Laporan ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua LSM MRLB Sumsel, Sastra Amyadi SE, bersama Sekretaris Hefran S, berharap Kejaksaan Negeri Prabumulih segera menindaklanjuti laporan ini.
“Kami berharap laporan ini dapat segera diproses oleh pihak kejaksaan. Kami akan terus mengawal dugaan kasus korupsi di Disporapar Prabumulih,” tegas Sastra Amyadi.
Laporan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. (Iqbal S)
Posting Komentar