Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tuhemberua AKP Ariyunus Zai, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati sekelompok orang sedang asyik berjudi.
Tanpa menunggu lama, polisi segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang berinisial DG (27) dan BZ (62) serta mengamankan barang bukti berupa dua set kartu joker dan uang tunai yang digunakan sebagai taruhan.
"Keduanya sudah kami amankan di Polres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e, dan 3e, serta subsider Pasal 303 bis ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," ujar AKP Ariyunus Zai.
Polres Nias mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang dapat merugikan diri sendiri dan meresahkan lingkungan. Operasi pemberantasan perjudian akan terus digencarkan demi menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Nias.(GANDA).
Posting Komentar