E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark



Tidak Ada Rumah Masyarakat, Dinas PUPR Pemko Tanjungbalai Bangun Jalan Cekwan

TANJUNGBALAI // KoreksiNews
- Pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu peran penting pemerintah dalam upaya memajukan kesejahteraan masyarakat di daerahnya bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Namun anehnya yang terjadi pada Pembangunan jalan oleh Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai 

Seperti di Jalan Cekwan Lingkungan V, Kelurahan Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, tanpa adanya rumah masyarakat dijalan tersebut, tampak jalan Cekwan Lingkungan V dibangun dengan cor beton. 

Dikerjakan pelaksanaan pekerjaan CV. Bambang Tehnik, dengan biaya APBD Pemko Tanjungbalai sebesar Rp. 199.125.000,00 Tahun Anggaran 2024.
Menyikapi hal ini sebagai control sosial Wartawan Koreksi News langsung melakukan konfirmasi melalui via whatsapp terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR atas nama Ucok, Sabtu (4/1/25).

Ucok menyampaikan, "Bahwa pembangunan jalan tersebut adalah Pokir anggota DPRD,"terangnya.

Ditanya wartawan lagi, "Kenapa dijalan tersebut dibangun tanpa adanya rumah masyarakat ??

Ucok mengatakan, "Karena didaerah itu banyak yang mau membangun rumah supaya berkembang. "ucap Ucok.
Sementara itu dilokasi yang sama Ketua DPC Lembanga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kota Tanjungbalai Maulana Juang Harahap SH mengatakan, "Kita sangat menyayangkan atas kinerja PPTK Didinas PUPR Kota Tanjungbalai yang membangun jalan ini tanpa ada melihat situasi dilapangan.

"Kita menduga didalam jalan ini banyak tanah pejabat sehingga diprioritaskan untuk dibangun padahal masih banyak jalan jalan rusak lebih layak dibangun yang ada rumah penduduknya daripada jalan ini."ujarnya.

Juang meminta agar PPTK mendapatkan sangsi hukum sesuai dengan pasal 55 Undang Undang Nomor 18 tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan noptisme (KKN). 

"Pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 359 KHUP tentang kelalaian dalam menjalankan tugas. "cetus Juang. 

Selama wartawan berada dilokasi sempat berdialog dengan warga masyarakat yang mengaku mempunyai tanah dijalan tersebut bernama Cek Wan dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai.(IG).
0

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda Mengenai Berita Ini!!