Dalam paparannya Ketua Pengadilan Agama Sidikalang,Sri Suryada Br Sitorus SHl.MH menekankan pentingnya nota kesepahaman.Dia menyebutkan bahwa perkara perceraian khususnya yang melibatkan Aparatur Sipil Negara(ASN) mendominasi kasus yang sering ditangani oleh Pengadilan Agama.
PJ Bupati Dairi mengatakan bahwa pemerintah Daerah mendukung kebijakan yang memperkuat sistem peradilan dan perlindungan hukum di kabupaten Dairi.Beliau juga menegaskan perlunya koordinasi yang lebih dinamis antar organisasi perangkat daerah(OPD) dalam menindak lanjuti putusan pengadilan agama Sidikalang.
Ditambahkannya juga bahwa pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat,tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral yang harus dijalankan oleh semua pihak.(PS).
Posting Komentar