Andi, salah seorang Kontraktor mengatakan bahwa kejadian ini baru pertama kali terjadi di Pemko Tanjungbalai. "Sepanjang yang aku jalani, baru ini kejadian PEMKO TANJUNGBALAI ini tidak membayarkan pekerjaan kontraktor bang" terang andi.
Akibat hal tersebut, maka sejumlah Rekanan dan Kontraktor melalui Kuasa Hukumnya RIDHO DAMANIK,SH melayangkan somasi kepada pemerintah Kota Tanjungbalai yang dalam hal ini adalah Walikota Tanjungbalai, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, dan Kepala BPKPD Kota Tanjungbalai.
" Ya benar bang, Klien kami menuntut hak pembayaran terhadap pekerjaan yang sudah dikerjakan mereka, ditandai dengan pendatanganan berkas serah terima pekerjaan." terang Ridho.
Ridho juga melanjutkan, bahwa Pemko Tanjungbalai seharusnya memberikan keterangan resmi akibat keterlambatan bayar tersebut, sampai saat ini klien kami ini belum mendapat penjelasan secara resmi dari Pemko Tanjungbalai.
"Selain itu, kami juga akan memperjuangkan kompensasi yang harus diberikan PEMKO Tanjungbalai kepada para klien kami ini, karena berdasarkan kotrak kerjasama pekerjaan, kami melihat ada klausula kontrak yang menyatakan bahwa rekanan/kontraktor berhak menerima kompensasi yang diakibatkan keterlambatan bayar."kata Ridho.(IG).
Posting Komentar