" Pada Tanggal 27 November 2024 yang lalu, merupakan Hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 dan hari itu, saudara Ketua KPU Kabupaten Buru menggunakan HAK Pilihnya di TPS 21 Desa Namlea Kecamatan Namlea dengan menggunakan KTP-el Domisili Desa Namlea Kecamatan Namlea,"kata Umar Alkatiri. SH di Kantor Bawaslu Buru.
Jelasnya, Didalam pernyataannya di berbagai media, Ketua KPU Buru mengatakan bahwa KTP-el tersebut baru dibuat di Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Buru sebelum hari pemungutan suara.
" Berarti nama yang bersangkutan sebagai pemilih tetap yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Desa Arbuaya Kecamatan Arbuaya Kabupaten Buru di TPS 01 masih berlaku, ironisnya yang bersangkutan tetap melakukan pencoblosan di TPS 21 Namlea Kecamatan Namlea dengan menggunakan KTP-el yang diduga tanpa mengisi nama dan tandatangan pada formulir daftar hadir pemilih DPK.
Lanjutnya, "Bukan itu saja, pada hari yang sama, Ketua KPU Kabupaten Buru ini juga diduga menggunakan hak pilihnya di TPS 19 Namlea dengan menggunakan Formulir Model A yang merupakan Formulir Surat Pindah Memilih dari Desa Air Buaya Kecamatan Air Buaya, karena terbukti saudara Ketua KPU merupakan pemilih yang terdaftar di DPT TPS 01 Desa Air Buaya Kecamatan Air Buaya."ungkapnya sambil menunjukkan rekaman video.
Alkatiri menambahkan, dalam rapat Pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten, Ketua KPU juga mengakui bahwa dia menggunakan Hak Pilih di TPS 21 Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, dengan menggunakan KTP'el Domisili Desa Namlea karena yang bersangkutan adalah pemilih yang berstatus pemilih DPK.
Alkatiri. SH Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan |
Dimana didalam pengakuannya yang dimuat salah satu media online pada tanggal 6 Desember 2024, yang bersangkutan dengan bangga mengatakan bahwa tindakan dia melakukan pencoblosan di TPS 21 Desa Namlea adalah tindakan yang sudah benar, karena dia menggunakan KTP -el yang sudah berdomisili di desa tersebut dengan status pemilih DPK.
" Tindakan Ketua KPU Kabupaten Buru sebagai seorang ketua di lembaga penyelenggara pemilu adalah sebuah tindakan yang diduga telah menciderai demokrasi di Republik ini dan lebih terkhusus di Kabupaten Buru, karena tindakan dan pernyataan yang dia sampaikan itu salah total, karena berdasarkan Pasal 53 ayat 2 dan 3 PKPU Nomor 7 tahun 2024 dan serta Pasal 19 ayat 1 PKPU Nomor 17 tahn 2024, telah mengatur bahwa pemilih yang berstatus sebagai Pemilih DPK itu adalah Pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT dan Pemilih yang tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tambahan (DPTB), "terangnya.Mantan ketua Bawaslu pun menambahkan ketua KPU Kabupaten Buru jelas-jelas terbukti terdaftar di DPT 01 Desa Arbuaya, sehingga bila yang bersangkutan mau menggunakan hak pilihnya di Desa Namlea harus menggunakan Formulir Model A, yang merupakan Formulir surat pindah pemilih dari TPS 01 Desa Arbuaya ke TPS 21 Desa Namlea.
"Apabila yang bersangkutan mengabaikan itu dengan sengaja, maka yang bersangkutan jelas jelas telah melanggar Peraturan PKPU Nomor 7 tahun 2024 dan PKPU Nomor 17 tahun 2004 dan tentunya tindakan yang di lakukan oleh saudara Ketua KPU Kabupaten Buru ini diduga tindakan pelanggaran pemilu karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 178C Undang- Undang Nomor 10 thn 2016, dan dugaan pelanggaran Kode Etik perilaku sebagai Penyelenggara Pemilu yang sebagaimana telah di atur di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017."ucapnya.
" Maka untuk itu, saya mintakan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Buru dan unsur Polres Pulau Buru serta unsur Kejaksaan Negeri Namle yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Buru untuk serius menangani laporan saudara Harkuna. Litiloly.SH Pada hari Sabtu (7/12/2024) terkait pelanggaran tidak pidana pemilu dan kode etik yang diduga Ketua KPU Kabupaten Buru."ujarnya.
Sampai berita ini di terbitkan, Ketua KPUD Kabupaten Buru, Walid Aziz tidak bisa di hubungi. (Amar Soamole)
Posting Komentar