Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H, melalui Plt Kasi Humas Polres Nias AIPDA M. Motivasi Gea mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan sejumlah warga Kota Gunungsitoli mengenai aksi yang diduga melanggar hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Nias langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan.
" Tiga pelaku terduga tindak pidana yang diamankan berinisial AG (28), TSBZ (35), dan AH (32). Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Nias." kata Kapolres di dampingi Kasat Reskrim Polres Nias, AKP A.L. Parto, S.H.,M.H, Kanit 1 Sat Reskrim IPDA Mustika P. Sembiring dan Kanit 2 Sat Reskrim AIPTU Saat P. Zebua.
Jelasnya, Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Selain itu, mereka juga menjerat Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.
“Polres Nias akan terus berkomitmen menegakkan hukum dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Nias,” tegas Kapolres Nias.
Kapolres Nias juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait tindak pidana. “Terima kasih kepada warga yang telah proaktif melaporkan kejadian. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya.(GANDA).
Posting Komentar