TANJUNGBALAI // KoreksiNews - Diminta kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada ancaman bahaya Narkoba, mari kita bersama-sama untuk lebih serius lagi untuk pembasmi Narkoba di Tanjungbalai.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor (Kakan) Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbakai Asahan Nurhasan Ashari pada kegiatan konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan narkotika di pelabuhan Teluk Nibung. Jumat (11/10/2024).
Dalam keterangan persnya yang dihadiri Waka polres Kompol.MP. Padede, Danlanal Letkol Laut (P) Dwi Wido, Kejaksaan, TNI, Imigrasi dan unsur lainnya, Nurhasan Ashari menjelaskan bahwa penindakan ini berasal dari adanya informasi Intelijen Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara tentang adanya upaya pemasukan Narkotika dan prekursar (NPP) yang diduga dibawa oleh salah seorang ABK yang bekerja di Kapal KLM AJB I yang akan kembali dari Fort Kelang Malaysia ke Pelabuhan Teluk Nibung pada hari Sabtu 5 Oktober pada pukul 05.00 Wib.
" Tim patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung (BC 1508) yang sedang melakukan pantauan melihat kapal KLM AJB I dan selanjutnya melakukan pengejaran, namun karena kondisi cuaca buruk yang tidak memungkinkan melakukan penindakan di laut, sehingga tim terus melakukan pemantauan pergerakan kapal tersebut, pada saat bersandar di pelabuhan Teluk Nibung, tim langsung melakukan pemeriksaan mendalam." paparnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan di Kapal KLM AJB I, Bea Cukai Telung Nibung mendapatkan lima bungkus teh cina yang disembunyikan dalam kemasan karton yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu.
" Pada saat dilakukan pemeriksaan, Bea Cukai mendapatkan lima (5) bungkusan teh China yang berisikan kristal putih yang dibawah salah seorang berinisial HS, ketika di periksa dengan menggunakan alat deteksi NPP diketahui sebagai sabu (Methamphetamine) yang diperkirakan berat keseluruhannya sebanyak 5 KG.
Kemudian, untuk mengantisipasi penyembunyian yang tidak bisa terdeteksi oleh pemeriksaan fisik biasa, tim K-9 dari kantor wilayah Sumatra Utara melakukan pemeriksaan secara mendalam di sarana pengangkut dan barang di atas kapal.
" Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti dan tersangka, Tim gabungan yang terdiri dari kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pengembangan kasus bersama tim Polres Tanjungbalai untuk mendapatkan pengendali dan penerima barang serta mengungkapkan sindikat jaringan ini,"paparnya.
Selanjutnya, tersangka yang berinisial HS dan beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat sekitar 5 KG diserahkan kepada Polres Tanjungbalai guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya, pelaku diduga telah melanggar Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 1009 dan Undang Undang nomor 17 tahun 2006 tetang perubahan Undang Undang nomor 10 tahun 1996 tentang Kepabeanan.(IG).
Posting Komentar