PADANG LAWAS//KoreksiNews-Dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) kabupaten Padang lawas resmi memanggil pihak PT. Multi agro Sumatera Jaya untuk dilakukan verifikasi terkait pengaduan masyarakat atas dugaan pencemaran lingkungan, Senin 9/9/2024.
Sebelumnya Pemuda Pemerhati Lingkungan Padang lawas (PPL-PL) melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) Padang lawas terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak PT. Multi agro Sumatera Jaya akhirnya mendapatkan kepastian.
Ongku Bosar Daulay S,Pd Kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) resmi memanggil pihak PT. MSJ bersama dengan PPL-PL untuk dilakukan verifikasi terkait dugaan pencemaran lingkungan dan hasilnya DLHK menyampaikan bahwa PT. MSJ telah terbukti lalai dalam mengelola limbah pabrik perusahaannya.
Alasan di sebutkan bahwa PT.MSJ sengaja membuang limbah ke aliran sungai tanpa memperhatikan baku mutu sebagaimana aturannya.
Berikut hasil berita acara verifikasi pengaduan masyarakat atas dugaan pencemaran yang di lakukan PT. MSJ menyepakati.
1. masalah yang di hadapi sebagai berikut : banyaknya usaha yang tutup di akibatkan pembuangan limbah cair produksi minyak sawit langsung ke sungai Aek ubo, oleh PT. MSJ, berkurangnnya ekosistem ikan yang ada di sungai sosa serta limbah cair berwarna dan berbau di duga melebihi baku mutu PP 22 tahun 2001.
2. Berdasarkan permasalahan yang ada PT. MSJ harus memperbaiki pengelolaan limbah cair sesuai dengan dokumen teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan yang telah di terbitkan persetujuan teknisnya.
3. Memperbaiki aliran sungai ubo sehingga bisa digunakan oleh masyarakat.
4. Selama perbaikan instalasi pengolahan air limbah dan aliran sungai Aek ubo, PT. MSJ tidak boleh membuang limbah cair ke badan air permukaan.
5. Poin 2 - 4 ini di kerjakan paling lama 6 bulan sejak berita acara ini di keluarkan dan di laporkan progres pengerjaan perbulan.
Adapun teguran tertulis berupa sanksi administrasi oleh DLHK kepada PT. MSJ yaitu sesuai pasal 508 (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
DLHK meminta kepada PT.MSJ untuk segera melakukan perbaikan dan memenuhi segala komitmen yang telah di sampaikan pada berita acara terlampir apabila tidak di indahkan maka selanjutnya akan di laksanakan sesuai dengan pasal 511 PP nomor 22 tahun 2021 maka sanksi administratif paksaan pemerintah akan di terapkan.
Terlihat Pihak PT. MSJ yang menghadiri, Patar Sihombing, (KTU), Muhammad bin awal (mandor laboratorium)(PH).
Posting Komentar