GUNUNGSITOLI//KoreksiNews - Seorang wanita bernama DH alias Ina Harta (39) asal Desa Onozitoli Sifaoroasi, Gunungsitoli, ditangkap polisi karena diduga mencuri di Pasar Nou di sebuah tokoh milik Niati Gea alias Ina Hasrat (40).
Penangkapan berawal dari laporan pemilik Toko di Polres Nias tentang kehilangan barang berharga berupa 1 cincin emas senilai Rp 4.450.000, 1 gelang emas senilai Rp 14.500.000, dan uang tunai Rp 5.000.000. Total kerugian mencapai Rp 23.950.000. yang berada di dalam Toko miliknya di Lantai III Pasar Nou Gunungsitoli.
Dalam keterangannya di Polres Nias, Niati Gea mengetahui kehilangan tersebut pada hari Kamis (14/03/2024) sekira pukul 18.00 Wib di Toko miliknya dan dia menduga kalau yang mengambil barangnya tersebut adalah salah seorang karyawan sendiri yang berinisial DH alias Ina Harta, karena karena saat kejadian, DH meminjam uang Rp 100.000 dan kemudian pamit pulang. Saat Niati mencari kotak perhiasannya, kotak tersebut sudah tidak ada.
" Korban bertanya kepada kepada DH perihal barang yang hilang tersebut namun dia mengatakan bahwa ia tidak mengambil barang tersebut, Niati juga sempat menanyakan kepada karyawan lainnya namun mereka tidak mengambil ataupun melihat barang yang hilang tersebut." terang Kaur Bin Ops Ipda Darmawan Laoli melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli. Kamis(21/3).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting Melalui Kaur Bin Ops Ipda Darmawan Laoli perintahkan Sat Reskrim Polres Nias melakukan penyelidikan dan mendatangi beberapa toko emas di Gunungsitoli.
" Setelah melakukan beberapa toko di Kota Gunungsitoli, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda Ovaroni Zendrato mendapatkan petunjuk dari salah satu toko kalau DH pernah datang ke Toko tersebut untuk melakukan pengecekan keaslian emas yang dia miliki." paparnya.
Selanjutnya, setelah memastikan ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV, Tim Opsnal Sat Reskrim kemudian menyamar dan menghubungi DH untuk datang ke toko emas tersebut. DH tidak curiga dan datang ke toko emas dan saat itu juga pelaku langsung di amankan.
" DH mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa emas yang dicuri telah digadaikan di Pegadaian Cabang Gunungsitoli senilai Rp 15.000.000. Tim Opsnal kemudian mendatangi Pegadaian dan mendapatkan bukti berupa surat gadai yang menguatkan bahwa DH telah melakukan pencurian." ungkap Darmawan.
Akibat perbuatannya, DH alias Ina Harta di kenapa Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (GANDA).
Posting Komentar