GUNUNGSITOLI// KoreksiNews - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menahan dua tersangka dugaan korupsi proyek Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo Kabupaten Nias.
Kedua tersangka adalah AB, Konsultan Pengawas (Wakil Direktur CV. DC), dan SKZ, Penyedia (Wakil Direktur I CV. G).
Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH melalui Kasi Intel, Sulaiman Rifai Harahap, SH menyampaikan, Proyek Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo yang dikelola oleh UPT Pengelolaan Irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022 dengan pagu senilai Rp 3.039.166.223 ini dikerjakan oleh CV. G dan diawasi oleh CV. DC.
Pada hasil Penyidikan menemukan adanya penyimpangan, di mana AB dan SKZ menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
" Berdasarkan alat bukti yang cukup, AB dan SKZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari sejak 29 Februari 2024 sampai dengan 19 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gunungsitoli." terang Sulaiman, Kamis(29/2).
Terangnya, Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka AB dan Tersangka SKZ, terlebih dahulu Tersangka AB dan SKZ dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.
" Tersangka AB dan SKZ disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP." ungkapnya.(GANDA)
Posting Komentar