E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

PERMAHI Cabang Kupang Buka Penerimaan Calon Angota Baru

KUPANG// KoreksiNews – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang kupang resmi telah membuka pendaftaran calon anggota baru terhitung sejak tanggal 24 Februari -31 maret.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Formatur/Mandataris/Ketua Cabang PERMAHI Kupang ,Adrianus Bria Klau melalui via Whatsapp. 

" Ada begitu banyak organisasi mahasiswa di kota kupang mulai dari skop kedaerahan sampai skop nasional, semua organisasi ini tentu baik untuk melatih dan membina mahasiswa/I agar tetap kritis melihat segala persoalan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat." ungkapnya.

Jelasnya, PERMAHI yang merupakan organisasi khusus mahasiswa/I hukum juga memposisikan diri pada azas perjuangan yang sama seperti organisasi-organisasi mahasiswa pada umumnya. 

" Namun yang sedikit membedakannya adalah PERMAHI mengkhususkan anggotanya pada mahasiswa/I yang berlatar belakang hukum." ujarnya.

Ia juga menyampaikan kehadiran PERMAHI di Kota Kupang bukan hal yang baru. PERMAHI sudah ada semenjak tahun 2015, dan telah melaksanakan Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) selama beberapa kali.

" Dan untuk saat ini maka sudah kali ke 5 melaksanakan MAPERCA. Selain itu PERMAHI secara nasional sudah banyak melahirkan sarjana hukum yang ternama di tanah air." paparnya.

Lebih lanjut, Sejak Tahun 2015, PERMAHI Cabang kupang telah melahirkan banyak praktisi hukum.

" Para kader tersebut menunjukan bahwa PERMAHI adalah organisasi yang benar-benar mampu mencetak mahasiswa hukum yang berkompoten di dunia hukum."terangnya.

Ia mengajak teman-temah mahasiswa hukum baik perguruan tinggi swasta (PTS), perguruan tinggi negeri (PTN) dan sekolah tinggi ilmu Hukum agar dapat bergabung bersama kami di PERMAHI Cabang Kupang.

" Rekan-rekan yang ingin untuk bergabung janganlah sungkan untuk bergabung sebab secara nasional dan regional kader PERMAHI, sudah menunjukan kapasitas dan kualitas seorang kader." ajaknya. (DOMINGGUS)

Posting Komentar

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda Mengenai Berita Ini!!