KUPANG-KoreksiNews, Baru-baru ini publik dihebohkan dengan aksi pemukulan yang dilakukan oleh sekelompok anggota Ormas terhadap Mahasiswa asal Papua di NTT yang sementara melakukan aksi Demonstrasi pada Jumat, 1 Desember 2023.Jho Klau, Ketua Termandat DPC GMNI Kupang
Atas tindakan tersebut, GMNI yang merupakan organisasi perjuangan yang berwatak nasionalis mengutuk keras tindakan kekerasan dan diskriminasi tersebut. GMNI juga meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses hukum para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tindakan tak terpuji tersebut belum diketahui persis apa motif nya. Namun sangat disayangkan kelompok Ormas tersebut tidak memahami esensi dari kebebasan berpendapat yang dimaksudkan oleh undangan-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,"pungkas Jho Klau, Ketua Termandat DPC GMNI Kupang kepada Media memalui via WhatsApp pada Minggu, (3/12).
Lanjut, Jho juga menegaskan bahwa, kebebasan menyampaikan pendapat didepan umum merupakan hak konstitusional.
"Kebebasan menyampaikan pendapat didepan umum baik secara lisan dan tulisan merupakan hak konstitusional yang dijamin dan dilindungi konstitusi dan Undang-undang. Artinya setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghargai dan menghormati kebebasan berpendapat tersebut," tegas Jho.
Seperti halnya aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa asal Papua yang ber studi di Kupang. Aksi demonstrasi tersebut merupakan pengejawantahan dari amanat konstitusi.
Namun, faktanya masih saja ada kelompok yang katanya Ormas namun tidak paham akan maksud dari kebebasan berpendapat tersebut.
![]() |
Foto saat ormas di duga melakukan pemukulan mahasiswa asal Papua saat demontrasi |
Tindakan tak terpuji ini benar-benar telah melecehkan marwah konstitusi, sebab tindakan tersebut bukan pertama kalinya terjadi namun sudah beberapa kali terjadi dan korbannya masih tetap sama.
"Oleh karena itu, atas tindakan tersebut GMNI sebagai organisasi perjuangan yang berwatak nasionalis mengutuk keras tindakan kekerasan dan diskriminasi tersebut dan kami meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses hukum para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,". tutupnya. ( JOKO KADU).
Posting Komentar