E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Ketua BAKORNAS: Mafia BBM Harus Diberantas Tuntas, Termasuk Oknum yang Bermain

BEKASI-KoreksiNews, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – BAORNAS), Hermanto, S.Pd.K, meminta agar semua pihak serius memberantas mafia dan pengepul Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Hal itu disampaikan Hermanto saat bertemu dengan pihak Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (6/10/23).

Hermanto mengungkapkan, praktik mafia BBM marak terjadi karena kurang tegasnya penindakan dari aparat penegak hukum. Ia juga mengungkapkan bahwa jaringan mafia BBM tersebut diduga menyetor pada oknum tertentu agar aksinya aman dan terkendali.

"Jaringan mafia BBM harus diberantas tuntas, Aparat penegak hukum harus menindak tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi."ujarnya.

Hermanto menegaskan, perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, harus ditindak tegas, termasuk pembekuan operasional.

"Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya," tegas Hermanto.

Hermanto juga berharap agar semua pihak serius melakukan berbagai upaya baik mencegah maupun menindak tegas para mafia BBM. Ia berharap jangan sampai ada oknum yang turut melindungi dan bekerjasama dengan para mafia BBM.

"Kami berharap agar semua pihak serius melakukan berbagai upaya baik mencegah maupun menindak tegas para mafia BBM. Baik itu dari Aparat penegak Hukum, DPRD, DPR RI, Kementrian juga BPH Migas.

Hermanto yang juga seorang Tokoh aktivis Nasional ini juga, mengatakan bahwa para mafia BBM dan pengepul dapat dijerat dengan Pasal Penimbunan BBM Bersubsidi, yaitu para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Posting Komentar

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda Mengenai Berita Ini!!