E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Polres Nias Komitmen Perangi Narkoba, 1 Pengedar Ditangkap di Nias Barat

NIAS BARAT-KoreksiNews, Sat Res Narkoba Polres Nias kembali berhasil membekuk seorang diduga pengedar sabu di Nias Barat. Tersangka berinisial HW (35) ditangkap di rumahnya di Desa Simaeasi, Kecamatan Mandrehe, Nias Barat pada Jumat (22/09) sore.

Dari hasil penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Andri GT. Siregar, personel personil Sat Res Narkoba Polres Nias membekuk HW dan menyita barang bukti berupa 22 plastik transparan berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat 2,10 gram, tisu, plastik asoy, pipet plastik, handphone, timbangan digital, serta uang tunai Rp 1.050.000.

Kasat Res Narkoba Polres Nias AKP Andri GT. Siregar mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mandrehe, Nias Barat.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, kita langsung menggerebek kediaman tersangka HW," kata Andri, Selasa (26/09).

Andri mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Polres Nias akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan masa depan bangsa," kata Andri.

0

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda Mengenai Berita Ini!!