GUNUNGSITOLI-KoreksiNews, Adrianus Zega, ST, M.Psi di lantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli masa jabatan 2019-2024. Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto di laksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (28/08).
Kegiatan di awali dengan pembacaan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara oleh Sekretaris DPRD Kota Gunungsitoli (Sekwan) Soginoto Dachi, S.Pd, SKM, MM, M.Kes, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara.
Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE.,M.Si juga menghadiri peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah/janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli masa jabatan 2019-2024 atas nama Adrianus Zega, ST, M.Psi.
Turut di hadiri Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Mewakili Kapolres Nias, Mewakili Dandim 0213/Nias, Anggota Dewan dan hadirin lainnya.
Posting Komentar