E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan Kepala Desa Dan Ketua TPK Desa Dahadano Gawu-Gawu,

GUNUNGSITOLI-KoreksiNews, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli tahan dua orang tersangka kasus korupsi dana desa anggaran tahun 2017 dan anggaran 2018.

Kedua tersangka yang di tahan yakni mantan Kepala Desa (Kades) Dahadano Gawu-Gawu, LH (32) dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), PH (36),TA 2017 dan 2018, Senin (22/5/2023) sore.

Dilansir dari TopSumut.Co, Berdasarkan surat penyidikan tertanggal 9 januari 2023, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan penyidikan terkait kegiatan kasus korupsi Dana Desa yang terjadi pada pekerjaan pembangunan pembukaan perkerasan jalan dan bangunan pendukung lainnya yang bersumber dari total Dana Desa TA. 2017 senilai Rp. 1.5 miliar dan pekerjaan pembangunan Bronjong yang bersumber dari total Dana Desa TA. 2018 senilai Rp. 1,4 miliar lebih dan total kerugian negara terjadi sebesar Rp 238.994.503.

“Berawal dari laporan pada tanggal 9 Januari 2023 naik ke penyidikan, kemudian keduanya kita tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Mei 2023 setelah kita periksa sebagai tersangka pada hari ini, kita lakukan penahanan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Solidaritas Telaumbanua di jalan Soekarno, Nomor 9, Gunungsitioli, dengan didampingi tim kejaksaan yakni, Yuanda Winaldi (Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksaminasi), Buha Reo Saragi (Kasi Pengelolaah BB dan BR), Putra Zebua (Kasi Datun), Sulaiman A Rifai H (Kasi Intel) pada saat penyampaian keterangan di ruang tunggu Kejari.

Jelasnya, Modus operandi yang terjadi yakni pekerjaan pembukaan dan pengkerasan jalan sepanjang 400 m, namun yang terlaksana berkisar 290 meter sedangkan anggaran sudah realisasi 100%, kemudian adanya dugaan SPJ fiktif berupa tanda pembayaran pada pihak ketiga.

" Setelah dilakukan pemeriksaan oleh CV X, tidak membenarkan bahwa ikut menyediakan bahan di desa Dahadano sogawu-gawu, dan tidak pernah bertemu dan tidak mengenal aparat desa yang pada anggaran 2017 dan anggaran 2018," tutur Kasipidsus Solidaritas.

Kasipidsus mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut bertanggung jawab dalam kasus dana desa ini.

Dari perbuatan kedua tersangka penyidik mendapatkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengakibatkan kerugian negara dan didukung dengan alat bukti dan ditahan dilapas kelas II B Desa Hilina,a.

Sementara pasal yang ditersangkakan kepada kedua (2) tersangka, pasal 2ayat 1 subs padal 3 UU No 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup.

Tersangka kasus korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu, Mantan Kades, LH, dan Ketua TPK, PH diboyong dan digiring ke mobil tahanan.

Posting Komentar

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda Mengenai Berita Ini!!