SUMUT-KoreksiNews, Direktorat narkoba Polda Sumut, Polres Taput dan Polres Sidempuan mengungkap pelaku pengirim narkoba jenis ganja kering antar propinsi yang berhasil digagalkan polres Taput bersama angkasa pura bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Rabu, 12 April 2023 yang lalu.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi bersama dengan kanit 3 Subdit Narkoba polda Sumut AKP Sopar Budiman, S.H, di dampingi kasat narkoba AKP M. Agus Santoso dalam Press relise menyampaikan bahwa pada tanggal 12 April 2023, Polres Taput berhasil menggagalkan pengiriman 12 ball Ganja kering di bandara Silangit tujuan Jakarta yang menggunakan biro jasa pengiriman barang JNE.
Tujuan pengirim yang tertera di 3 kotak kardus yang berisi 12 ball Ganja kering tersebut dalam alamat yakni MS di Jln. Raya Tapos, Kabupaten Depok dan A di Jln Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok, serta pengirim nya berinial A dan M keduanya warga kota madya Padang Sidempuan.
"Setelah kita mengamankan barang bukti tersebut, Polres Taput langsung menjalin bekerjasama dengan direktorat narkoba polda Sumut dan polres Sidempuan untuk melakukan penyelidikan.” Tegas Kapolres Taput. Sabtu(29/4)
Salah satu tersangka pengirim narkoba tersebut atas nama AM ( 29 ) warga desa Huta Holbung kecamatan batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan berhasil di tangkap pada hari kamis, 27 april 2023 sekira pukul 10.00 wib dari rumahnya.
“Dalam pengakuan nya, dia hanya disuruh oleh Ahmad Fauzi mengantar ke kantor JNE tanggal 11 April 2023 dengan upah Rp 500 ribu.Sebelum mengantar barang tersebut, tersangka sudah mengetahui bahwa barang dalam kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja kering yang sudah di kemas," terang Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan pengiriman ganja tersebut, Sat Narkoba polres Taput juga berhasil penangkapan tersangka penanamam narkotika jenis ganja.
Pengungkapan kasus ganja tersebut berhasil dilakukan sat narkoba, Rabu, 26 April 2023 pukul 17.30 wib, di Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Taput.
"Saat di tangkap, tersangka berada diladangnya di Desa Harianja berpura-pura melihat kebunnya.Setelah di lakukan interogasi lalu tersangka mengakui bahwa dirinya menanam ganja di dalam pot di areal kebunnya."paparnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu 7 (tujuh) batang tanaman ganja , 13 (tiga belas) buah gulungan plastik warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja Brutto 30 gram, 2(dua) paket narkotika jenis diduga jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat dengan berat brutto 4 gram, 1(satu) buah plastik kantongan warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja brutto 35 gram, 3(tiga) buah ember plastik warna hitam, 1(satu) buah tas/ransel warna hitam dan 1(satu) unit handphone merk vivo warna biru.
Kapolres menambahkan, keberhasilan Sat narkoba mengungkap kasus yang menjadi perhatian ini, tidak lepas dari dukungan dan partisifasi masyarakat. Oleh karena dukungan dan peran serta masyarakatlah sehingga polri bisa bergerak cepat sehingga kedua kasus ini bisa terungkap.
"Personil selalu siap berbagi waktu untuk mengisi segala tugas-tugas lain secara proporsional dan proffesionalis," tegas Johanson.
"Mendapat keterangan dari tersangka AM, tim gabungan pun mengejar tersangka AF namun sempat melarikan diri," pungkas nya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan ganja kering sebesar 11,8 Kg.
"Langkah lanjut kita dengan tim, menerbitkan DPO dan pengejaran tersangka AF." ujarnya.
Posting Komentar