![]() |
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan pada kegiatan konferensi pers di Mapolres Nias Selatan. |
Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H Nainggolan, SH, SIK, MM menyampaikan bahwa kejadian pembacokan tersebut terjadi pada hari senin (13/3) sekitar pukul 18.30 wib, pelaku datang kerumah korban berinisial SG (17) sambil menbawa parang, sesampai di teras rumah SG, pelaku mendatangi dan langsung membacok SG yang lagi duduk di atas sepeda motor.
" Setelah membacok SG, pelaku masuk kedalam rumah dan ketika melihat korban S (70) yang lagi duduk di ruang tamu, pelaku juga langsung membacok S, selanjutnya, pelaku yang melihat menantu S berinisial EG (34) yang datang keruang tamu karena mendengar kejadian tersebut juga di bacok oleh pelaku.
Kemudian usai membacok EG, pelaku langsung pergi kedepan rumah MB dan ketika melihat korban TG(57), pelaku juga langsung membacoknya." papar Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan pada kegiatan konferensi pers di Mapolres Nias Selatan. Kamis(16/3).
Terangnya, akibat kejadian tersebut Keempat korban mengalami luka berat yakni korban berinisial SG mengalami luka bacok dipipi sebelah kanan, korban EG mengalami luka bacok di bagian kepala belakang, lengan, bahu kiri dan luka lecet di punggung, korban S mengalami bacok di bagian tangan kanan dan kiri, dan korban TG mengalami luka bacok dibagian kuping sebelah kanan.
" Menurut keterangan pelaku bahwa para korban adalah tetangganya dan masih ada hubungan famili dengan pelaku. Karena para korban sering mengucapkan kata-kata mengejek atau membully pelaku berulangkali, hal itu membuat SG merasa sakit hati dan tidak terima, sehingga membuat amarahnya memuncak dan melakukan pembacokan secara sadis tanpa belas kasihan kepada ke empat korban." ujar Kapolres.
Lanjutnya, sekitar pukul 19.55 wib, personil piket fungsi Polres Nias Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya penganiayaan berat di Desa Hiliganomo Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
" Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung ke TKP untuk melakukan pengamanan di TKP guna tindak lanjut laporan tersebut. Atas kejadian tersebut, pelaku di sangkakan pasal 355 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak," ungkap. AKBP Reinhard H Nainggolan.
Posting Komentar